Kejar Bukti Kasus Pemerasan, KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung dan Pihak Swasta ke Polda Jatim
KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan untuk mendalami modus surat pengunduran diri ASN.
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Hari ini, Selasa (19/5/2026), penyidik memeriksa sembilan saksi di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
"Penyidik hari ini memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat dinas dan pihak swasta di Polda Jatim," ujar Budi dalam keterangan resminya kepada awak media.
Saksi yang dipanggil di antaranya KR selaku Kepala Dinas KB, PP dan PA, serta TH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Saat ini TH juga menjabat sebagai Pj Sekda Tulungagung," katanya.
Selain itu, turut diperiksa GNS selaku Staf Ahli Bupati, TD selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, serta EP selaku Sekretaris Dinas Perikanan.
Dalam agenda yang sama, penyidik juga memanggil empat pihak swasta, yakni WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, SW selaku Direktur CV Mulia Murti Bakti, serta AC selaku Direktris CV Armada Perkasa.
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Terkait modus operandi yang digunakan tersangka, Budi membenarkan adanya praktik pemerasan terhadap kepala perangkat daerah. Gatut Sunu diduga menekan para pejabat dengan dalih surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermaterai namun belum tertanggal.
"Tersangka diduga menekan para kepala OPD untuk menyerahkan sejumlah uang dengan modus surat pengunduran diri tersebut," tegas Budi.
Hingga kini, KPK menduga Gatut Sunu telah mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar. Dana haram tersebut disinyalir berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung yang merasa terintimidasi oleh ancaman surat pengunduran diri tersebut.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Budi.(dn)
What's Your Reaction?



