Kasus Mirna Salihin Kembali Tersorot dengan Film Dokumenter Ice Cold: Kritik Penetapan Jessica Wongso tanpa Bukti

Penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso baru-baru ini kembali memunculkan sorotan terhadap kasus tragis meninggalnya Mirna Salihin.

05 Oct 2023 - 08:59
Kasus Mirna Salihin Kembali Tersorot dengan Film Dokumenter Ice Cold: Kritik Penetapan Jessica Wongso tanpa Bukti
Ayah Wayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Jakarta, (afederasi.com) - Penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso baru-baru ini kembali memunculkan sorotan terhadap kasus tragis meninggalnya Mirna Salihin. Film ini mempertanyakan kembali kasus tersebut, yang telah mengguncang Indonesia. Dalam film tersebut, Mirna Salihin, yang merupakan tokoh sentral dalam peristiwa tersebut, terus menjadi topik perbincangan yang mendalam.

Sebuah pengunggahan di akun @maliqey dalam platform X mengungkapkan pernyataan Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhumah Mirna Salihin, yang menyatakan bangganya bisa membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti dalam film tersebut. Edi Darmawan Salihin bahkan mengklaim telah berhasil meyakinkan jaksa dan hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Jessica Wongso.

"Ini sidang terpanjang, paling eksplosif, dan paling bersejarah yang pernah ada. Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara, saya yakinkan jaksa dan hakim akhirnya begitulah, happy ending, I win," ucap Edi Darmawan yang diunggah kembali oleh akun @maliqey beberapa waktu lalu, seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.

Pemilik video tersebut dan warganet lainnya menjadi bingung dengan pernyataan Edi Darmawan Salihin yang bangga karena Jessica Wongso dihukum tanpa bukti. Mereka merasa heran, mengingat bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka biasanya memerlukan bukti yang kuat. Namun, dalam kasus ini, ayah Mirna Salihin secara terang-terangan mengklaim bahwa Jessica Wongso dihukum tanpa bukti yang memadai.

"Sumpah gak kebayang kalo ternyata Jessica emang gak bersalah. Ini bapaknya mendiang Mirna aja sadar kalo dia dipenjara karena 'membunuh tanpa bukti'," tulis salah satu akun warganet.

"Anehnya kok bisa dihukum tanpa bukti," sahut warganet lainnya.

"Gua gak ngeh pas di sini, aneh membunuh tanpa bukti," tulis warganet lainnya.

"Bapaknya kenapa bilang killing without evidence ya? Harusnya tanpa evidence enggak bisa dihukum. Aku sering nonton film kriminal, emang harus ada evidence dulu untuk menghukum orang," tulis akun lainnya.

Mengutip informasi dari Hukum Online, penetapan tersangka dalam Pasal 184 KUHAP mengharuskan minimal ada 2 bukti yang memadai. Selain itu, pemeriksaan terhadap calon tersangka juga harus dilakukan.

Sementara itu, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Peraturan ini juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang kuat. Seluruh prosedur hukum, termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Selain itu, penetapan status tersangka oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana diatur dalam MK No.21/PUU-XII/2014.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow