Tiga Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Surabaya Barat
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di berbagai lokasi yang berbeda.
Surabaya (afederasi.com) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di berbagai lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap adalah Amrozi (26) warga Driyorejo, Gresik, Azazil (40) warga Tandes, Surabaya, dan Roy (30) warga Semampir, Surabaya.
"Penangkapan tiga tersangka tersebut dimulai dengan penangkapan pelaku Amrozi di rumahnya di Jalan Intan Kota Baru, Driyorejo, Gresik, pada tanggal 24 September 2023," ungkap AKBP Daniel pada Rabu (4/10/2023).
Kasatnarkoba menambahkan bahwa dari tersangka Amrozi, polisi berhasil menyita 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya, sabu tersebut tersimpan dengan rapi dalam sebuah sepatu olahraga.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Amrozi mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik rekannya, Azazil. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Azazil di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, pada tanggal 26 September 2023.
"Selama penggeledahan di rumah Azazil, kami berhasil menemukan 0.90 gram sabu dan satu unit ponsel di dalam kamar tidur tersangka," kata AKBP Daniel.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka Roy pada tanggal 30 September 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumahnya di Jalan Wonokusumo Damai, Semampir, Kota Surabaya.
Selain menangkap Roy, polisi juga menemukan satu poket sabu seberat 0.90 gram yang disimpan di sebuah tas merk Deus yang ditemukan di atas tempat tidur tersangka.
"Roy mengakui bahwa sabu 0.90 gram yang ditemukan adalah milik Azazil, yang memberikannya secara cuma-cuma karena Roy diminta untuk menyimpan sabu milik Azazil sebanyak satu kilogram," tambah AKBP Daniel.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al)
What's Your Reaction?



