Kasus Dugaan Penyalahgunaan LSD, Polres Lamongan Bakal Panggil Petinggi PT Ababil Group
"Siap masih proses lidik ya. Untuk pihak PT Ababil sudah hadir, staf nya. Sudah kita klarifikasi juga,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026).
Lamongan, (afederasi.com) – Polres Lamongan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan oleh PT Ababil Group. Kamis, (12/3/2026). Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan tengah mendalami laporan dan berencana memanggil pimpinan perusahaan tersebut guna dimintai klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Tim penyidik terus mengumpulkan keterangan serta bahan informasi yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
“Siap masih proses lidik ya. Untuk pihak PT Ababil sudah hadir, staf nya. Sudah kita klarifikasi juga,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026).
Kendati demikian, kepolisian memandang perlu untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pimpinan tertinggi perusahaan guna mendalami poin-poin krusial yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Sudah kita kirimkan juga undangan klarifikasi untuk pimpinan PT Ababil. Dan rencana akan undang juga beberapa pihak terkait," imbuh Rizky dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif serta memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Di sisi lain, Afif Muhammad selaku pelapor sekaligus Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), mendesak agar Polres Lamongan bertindak transparan dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan produktif ini.
"Kita tetap mengawal kasus tersebut. Sekaligus menegaskan ulang kepada penyidik untuk memanggil instansi terkait, terutama yang berperan terhadap pemberian rekomendasi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Lamongan," tegas Afif.
Afif juga meminta kepolisian bertindak tegas kepada pihak terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan tersebut. (yan)
What's Your Reaction?



