Kasus Burung Cendet Baluran Berakhir, PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari

07 Jan 2026 - 15:07
Kasus Burung Cendet Baluran Berakhir, PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari
Kakek Masir usai menjalani sidang di PN Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik terkait pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran akhirnya mencapai putusan. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menyatakan Kakek Masir (75), warga Situbondo, terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana awal yang sempat mencuat ke publik. Dengan masa tahanan yang hampir sepenuhnya dijalani, Kakek Masir diperkirakan dapat segera menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya pada Jumat (9/1/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mengambil satwa liar di wilayah konservasi tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun, pengadilan juga memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya usia terdakwa yang lanjut serta latar belakang peristiwa yang terjadi.

Majelis hakim menekankan bahwa putusan diambil secara independen dan objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa dipengaruhi tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu.

Penasihat hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilainya mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada keputusan yang proporsional.

“Awalnya tuntutan jaksa cukup berat, bahkan sempat di angka dua tahun penjara. Kemudian berubah menjadi enam bulan, dan akhirnya diputus 5 bulan 20 hari. Dengan masa tahanan yang hampir selesai, Insya Allah klien kami bisa bebas pada hari Jumat,” ujar Hanif kepada wartawan.

Hanif juga menepis anggapan bahwa perubahan tuntutan jaksa dipengaruhi tekanan publik. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum serta penilaian objektif aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kakek Masir menerima putusan tersebut dengan sikap tenang. Meski harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau, ia mengaku menghormati keputusan pengadilan dan tidak menyimpan keberatan.

“Bagi saya, putusan ini sudah adil. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi dan memberikan dukungan,” ujar Kakek Masir singkat usai persidangan.

Berakhirnya perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan konservasi tetap harus ditegakkan, namun penegakan hukum juga dituntut mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan sosial.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow