Jurnalis Gresik Bersatu Unjuk Rasa dan Gelar Teatrikal Tolak Revisi RUU Penyiaran
Gresik, (afederasi.com) - Rencana Revisi Undang - Undang (UU) 32/2002 tentang penyiaran terus mendapat penolakan dari jurnalis diberbagai daerah. Kali ini giliran awak media Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Jurnalis Gresik Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik dan Kantor DPRD Gresik.
Dengan membentangkan poster dan spanduk berisi penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Para jurnalis melakukan orasi secara bergantian menyuarakan penolakan revisi UU penyiaran.
Selain orasi, puluhan jurnalis Gresik ini juga melakukan aksi teatrikal dan melepas ID Card pers dan membuang dijalan sebagai simbol pengekangan terhadap aktivitas jurnalis investigasi yang selama ini kerap terjadi. Apalagi jika nanti revisi UU jadi disahkan.
Miftahul Arif, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) yang juga koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tentang penyiaran.
"Jurnalisme investigasi merupakan produk jurnalistik yang harus tetap ada sebagai bagian dari kebenasan pers," teriak Mifta, yang juga wartawan media CNN Indonesia.
Hal senada disampaikan M Syuhud Almanfaluty, wartawan media bamgsaonline, dalam orasinya Ia mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran.
"Kami meminta Pemkab dan DPRF Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam pers," tandas Syuhud.
Usai cukup lama mengelar orasi , para awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik Achmad Wasil. Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin aspirasi yang disampaikan jurnalis Gresik yang ditanda tangani dengan materei. Dalam hal ini, Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
"Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat," ungkap Sekda Gresik Achmad Wasil mewakili Bupati Gresik.
Sementara dalam aksi di gedung DPRD Gresik, awak media langsung di terima oleh Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Politisi asal PKB ini mengatakan pihaknya sangat mendukung aspirasi yang dilakukan para jurnalis Gresik.
"Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI," tegas Abdul Qodir
Abdul Qodir menyebut pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Sehingga, keberadaan pers yang selama ini telah berjalan sebagai penyeimbang dan kontrol jalannya pemetintahan harus dijaga bersama-sama.
"Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama," pungkas Abdul Qodir. (frd)
What's Your Reaction?


