Jalan Ngares-Sengon Rusak Parah, DPRD Trenggalek Desak Evaluasi Dampak Tambang
DPRD Trenggalek gelar hearing bersama FAMTB terkait kerusakan jalan Ngares-Sengon. Diduga akibat aktivitas tambang dan proyek besar, dewan desak koordinasi dengan provinsi.
Trenggalek, (afederasi.com) – Kerusakan infrastruktur jalan di ruas Ngares-Sengon, Trenggalek, memicu aksi audiensi antara Forum Aliansi Masyarakat Trenggalek Bergerak (FAMTB) dengan DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/5/2026). Warga mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret atas rusaknya akses penghubung sepanjang 10 kilometer tersebut.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menghubungkan Kecamatan Trenggalek dan Kecamatan Bendungan. Selain masalah jalan, warga juga menyoroti sumbatan drainase akibat pipa saluran rumah tangga milik PDAM.
"Kedatangan rekan-rekan FAMTB ini menuntut perbaikan jalan serta pembenahan saluran drainase yang tersumbat pipa PDAM. Ini menjadi perhatian serius kami untuk segera ditindaklanjuti," ujar Arik usai pertemuan di aula DPRD Trenggalek.
Arik mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas tambang batu andesit di sekitar lokasi. Berdasarkan penelusuran dinas terkait, status perizinan tambang tersebut masih belum lengkap. Warga pun menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola tambang.
"Dari Dinas PUPR sudah memberikan komitmen untuk segera melakukan evaluasi. Kami berharap janji ini terealisasi pada PAK 2026 atau awal tahun 2027," tuturnya.
Selain aktivitas tambang, Arik menyoroti adanya proyek besar lain yang melintasi jalur tersebut. Menurutnya, kerusakan jalan sulit dihindari karena volume kendaraan berat yang melintas sangat tinggi. Ia menilai, perbaikan jalan tidak akan efektif jika proyek besar di area tersebut masih berlangsung.
"Jalan yang bagian atas diperbaiki, yang bawah rusak, begitu pula sebaliknya. Selama proyek besar belum selesai, beban kendaraan berat akan terus membuat jalan cepat rusak kembali," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arik juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT tambang dalam rapat dengar pendapat tersebut. Seharusnya, pihak perusahaan kooperatif untuk membangun komunikasi dengan warga terdampak.
"Kami kecewa pihak PT tidak hadir. Padahal, seharusnya ada kesepakatan dengan warga sekitar sebagai bentuk niat baik dan tanggung jawab perusahaan," tegas Arik.
Terkait status tambang, Arik menjelaskan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Meski demikian, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar persoalan ini segera menemui titik terang.(pb/dn)
What's Your Reaction?



