Gencar Perangi Rokok Ilegal, Kabupaten Hampir 6 Juta Batang Disita Tahun 2026

“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegasnya.

27 May 2026 - 00:12
Gencar Perangi Rokok Ilegal, Kabupaten Hampir 6 Juta Batang Disita Tahun 2026
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memberikan arahan dan penegasan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Yani saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang digelar berkolaborasi dengan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik itu turut melibatkan Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) serta Purna Paskibraka sebagai bagian edukasi kepada generasi muda terkait bahaya rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Gus Yani menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas yang kini semakin berani dilakukan secara terang-terangan.

“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegasnya.

Menurutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan sumber pendapatan yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik, mulai sektor pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan sosial.

Karena itu, tingginya peredaran rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap menurunnya penerimaan negara dan daerah yang seharusnya digunakan membiayai kebutuhan publik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.

Sedangkan pada periode April hingga Mei 2026, petugas kembali menemukan hampir enam juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

“Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ujarnya.

Agustin menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial.

“Dana DBHCHT banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir empat narasumber yakni Kepala Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow