Erick Thohir Pilih Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus di Kementerian BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menunjuk Tsamara Amany Alatas, mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai staf khusus di Kementerian BUMN.

15 Dec 2023 - 13:01
Erick Thohir Pilih Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus di Kementerian BUMN
Tsamara Amany dan Erick Thohir (instagram) - Berapa Total Gaji Stafsus Menteri BUMN? Tsamara Amany Bisa Dapat Lebih dari Rp 30 Juta

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menunjuk Tsamara Amany Alatas, mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai staf khusus di Kementerian BUMN. Penunjukan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat suara generasi muda sebagai jembatan untuk menghubungkan aspirasi mereka dengan kebijakan pemerintah.

Erick Thohir menekankan pentingnya melibatkan generasi muda dalam proses pengambilan keputusan, dan Tsamara Amany diamanahkan untuk fokus pada kebijakan publik, termasuk memasukkan isu kesehatan mental dalam Employee Well-Being Policy.

Dalam konteks ini, publik mulai mengajukan pertanyaan mengenai besaran gaji seorang Staf Khusus di Kementerian BUMN, terutama Tsamara Amany. Erick Thohir memberikan penjelasan terkait hal ini dan mengungkapkan bahwa gaji Staf Khusus Menteri BUMN diatur sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Menurut Perpres tersebut, Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan memiliki tugas memberikan saran sesuai dengan penugasan yang diberikan. Gaji Staf Khusus, termasuk hak keuangan dan fasilitas lainnya, disesuaikan dengan posisi struktural setara dengan Jabatan Struktural golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Meskipun demikian, Perpres juga menyatakan bahwa Staf Khusus yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak berhak mendapatkan uang pensiun maupun pesangon. Oleh karena itu, gaji pokok yang diterima oleh Staf Khusus di Kementerian BUMN sekitar setara dengan PNS golongan IV e/d, berkisar antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri BUMN juga memiliki hak untuk menerima tunjangan lain, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran Tukin untuk posisi Staf Khusus Menteri BUMN telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017, di mana mereka berada di kelas jabatan 16 dengan besaran Tukin mencapai Rp 27.577.500.

Dengan demikian, jika dijumlahkan, pendapatan total seorang Staf Khusus Menteri BUMN, termasuk gaji pokok dan Tukin, berkisar antara Rp 31.004.700 sampai Rp 33.458.700. Angka ini belum termasuk tunjangan lainnya yang mungkin diterima oleh Tsamara Amany selama menjabat sebagai Staf Khusus Menteri BUMN.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow