Novel Baswedan Kecam Pernyataan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, KPK Bantah Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengecam replik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam persidangan praperadilan, di mana Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Karyoto, melakukan ancaman terhadap pimpinan KPK.

15 Dec 2023 - 12:57
Novel Baswedan Kecam Pernyataan Firli Bahuri di Sidang Praperadilan, KPK Bantah Ancaman dari Kapolda Metro Jaya
Novel Baswedan saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengecam replik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam persidangan praperadilan, di mana Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Karyoto, melakukan ancaman terhadap pimpinan KPK. Novel menegaskan bahwa konteks ancaman tersebut bukan bagian dari pemeriksaan dalam sidang praperadilan dan seharusnya tidak diungkapkan dalam konteks tersebut.

"Jangan mencampur aduk antara masalah praperadilan, yang memeriksa proses, memeriksa hukum acara, dengan pokok perkara. Jadi kalau dicampuradukan menjadi tak jelas," tegas Novel seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pernyataan Firli Bahuri ini mendapatkan bantahan tegas dari pimpinan KPK. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dan dua wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander, secara bersama-sama membantah adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya. Mereka menyatakan tidak pernah mendengar adanya ancaman tersebut dan menegaskan ketidakbenaran pernyataan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka pemerasan. Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, membacakan replik Firli yang mengungkapkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK, khususnya terkait status Muhammad Suryo. Firli menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya mengancam bahwa jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, maka semua pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Firli sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, sebagai termohon. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow