Anwar Usman Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Terkait Nepotisme: Nasib Malang Mantan Ketua MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menghadapi cobaan baru setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan nepotisme. Laporan dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) disampaikan pada Rabu (15/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menghadapi cobaan baru setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan nepotisme. Laporan dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) disampaikan pada Rabu (15/11/2023) lalu.
"Anwar Usman dilaporkan atas dugaan tindak pidana nepotisme yang telah diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," ujar Charles Situmorang, perwakilan PADI seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah Ma jelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan ia melanggar kode etik. Keputusan tersebut terkait dengan pemutusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Pencopotan ini berkaitan dengan keputusannya terkait aturan batas usia capres-cawapres yang kemudian memudahkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pemilu 2024," jelas Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Setelah dicopot dari jabatannya, Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh PADI terkait dugaan tindak pidana nepotisme dalam pemutusan perkara tersebut. Charles Situmorang menilai bahwa pelanggaran etik Anwar Usman memiliki unsur pidana.
Selain laporan ke KPK, Anwar Usman juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Charles Situmorang mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak KPK maupun Bareskrim Polri, sehingga belum bisa dipastikan apakah pelanggaran etik Anwar Usman memiliki unsur pidana," tambah Charles Situmorang seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Nasib Anwar Usman kini menjadi tanda tanya, menanti keputusan dari instansi penegak hukum terkait laporan yang telah diajukan oleh PADI. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


