Enam Raperda Disahkan, Bupati Blitar Tegaskan Komitmen Perkuat Desa, Pelayanan Publik, dan Produk Lokal

27 Feb 2026 - 15:11
Enam Raperda Disahkan, Bupati Blitar Tegaskan Komitmen Perkuat Desa, Pelayanan Publik, dan Produk Lokal
Bupati Blitar Rijanto ketika menyampaikan paparan ranperda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Anang/afederasi.com)

Blitar, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat malam (27/02/2026). Pengesahan tersebut terdiri dari lima Raperda usulan eksekutif dan satu Raperda inisiatif legislatif.

Enam Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama serta kerja keras seluruh pihak, mulai dari perencanaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, pembahasan bersama panitia khusus DPRD, hingga akhirnya enam Raperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Rijanto.

Terkait Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Rijanto menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini kami harapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah melalui kerja sama yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan BPD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penyesuaian tersebut mencakup masa jabatan kepala desa dan BPD yang diperpanjang menjadi delapan tahun, mekanisme pemilihan yang lebih transparan dan partisipatif, serta penguatan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan desa.

Bupati Rijanto menilai, perubahan regulasi desa ini penting untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa dan mendorong kinerja aparatur desa agar lebih optimal dalam melayani masyarakat.

“Dengan penyesuaian ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa secara lebih efektif,” katanya.

Selain itu, pencabutan Perda tentang Kerja Sama Desa dilakukan karena substansinya telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil guna menghindari tumpang tindih aturan serta menyederhanakan regulasi di tingkat daerah.

Di bidang administrasi kependudukan, Rijanto menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar semakin tertib, cepat, dan tepat sasaran, sehingga hak-hak konstitusional warga dapat terpenuhi dengan baik,” ucapnya.

Sedangkan Perda tentang Perlindungan Produk Lokal, menurut Rijanto, menjadi payung hukum penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kabupaten Blitar memiliki beragam produk unggulan, baik dari sektor pertanian maupun industri, yang perlu dilindungi agar memiliki daya saing di pasar.

“Perlindungan produk lokal ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha dan petani lokal agar produk daerah semakin dikenal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disahkannya enam Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di wilayah Kabupaten Blitar. (Adv/Kmf) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow