Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH Rp11 Juta, Oknum Kasun di Lamongan Terancam Sanksi?

Oknum perangkat desa tersebut diduga kuat menguasai kartu bantuan milik warga kurang mampu berinisial S selama kurang lebih dua tahun. Berdasarkan penelusuran rekening koran, total dana jaminan sosial yang dicairkan tanpa sepengetahuan korban mencapai Rp11.497.500,-. Keberanian oknum aparat desa menahan hak masyarakat kecil ini pun memantik tuntutan publik agar ada sanksi tegas secara administratif maupun hukum.

24 May 2026 - 22:35
Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH Rp11 Juta, Oknum Kasun di Lamongan Terancam Sanksi?
Kepala Dinsos Lamongan, Galih Yanuar, saat memberikan keterangan mengenai penanganan dan evaluasi sanksi atas kasus dugaan penahanan kartu bansos PKH oleh oknum perangkat desa di Kecamatan Sukorame. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Balungrejo, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, kini menggelinding pada persoalan sanksi dan pertanggungjawaban jabatan. Tindakan oknum Kepala Dusun (Kasun) yang diduga merampas hak warga miskin tersebut kini tengah dalam pemantauan dinas terkait. Minggu, (24/5/2036).

Oknum perangkat desa tersebut diduga kuat menguasai kartu bantuan milik warga kurang mampu berinisial S selama kurang lebih dua tahun. Berdasarkan penelusuran rekening koran, total dana jaminan sosial yang dicairkan tanpa sepengetahuan korban mencapai Rp11.497.500,-. Keberanian oknum aparat desa menahan hak masyarakat kecil ini pun memantik tuntutan publik agar ada sanksi tegas secara administratif maupun hukum.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyatakan tidak akan gegabah namun tetap mengawal ketat perkembangan kasus ini. Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, menekankan bahwa pemeriksaan mendalam dan klarifikasi lapangan mutlak diperlukan sebelum menjatuhkan sanksi resmi terkait pelanggaran jabatan.

"Iya tapi kan dugaan, belum, belum. Hasilnya belum," ujar Joko Raharto saat dikonfirmasi singkat mengenai kepastian sanksi yang membayangi oknum Kasun tersebut, Jumat lalu (22/5/2026).

Di sisi lain, meski perkara ini sempat diupayakan selesai lewat jalur mediasi di tingkat desa dengan janji pengembalian uang, Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan mengingatkan bahwa penahanan kartu PKH oleh perangkat desa merupakan pelanggaran regulasi yang fatal. Secara aturan, kartu tersebut wajib dipegang mandiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, menegaskan tindakan tersebut murni ulah personal oknum di tingkat bawah dan bukan bagian dari sistem kerja pendamping PKH.

"Terkait dengan fasilitasi itu, seingat saya tadi koordinasi dengan teman-teman PKH itu tanggal 15 itu dilakukan koordinasi, kemudian dananya insyaallah yang kami dapatkan informasi sudah dikembalikan," jelas Galih.

Kendati dana disebut-sebut telah dikembalikan, publik kini menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas PMD maupun inspektorat. Sanksi dinilai penting sebagai efek jera agar fasilitas jaminan sosial bagi warga miskin tidak lagi dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum penegak kebijakan di tingkat dusun.

Sementara itu, pendamping PKH yang mengawal kasus ini, Dani Eko Purnomo, membenarkan bahwa polemik di Sukorame ini telah menarik perhatian otoritas yang lebih tinggi. “Barusan saya juga diminta klarifikasi sama kementerian,” tandasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow