Dua Wanita Asal Malang Laporkan Pria Tulungagung Atas Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan
Dua wanita asal Malang menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh seorang pria Tulungagung di sebuah hotel di Surabaya setelah menolak ajakan berhubungan intim.
Surabaya, (afederasi.com) – Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan sadis menimpa dua perempuan asal Malang, berinisial ADH (30) dan FN (28). Keduanya diduga menjadi korban kebiadaban seorang pria berinisial JBY (25), warga Perumahan Puri Permata, Kabupaten Tulungagung, di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Kasus ini kini tengah bergulir di ranah hukum dan ditangani oleh tim kuasa hukum korban dari ARV Law Firm Surabaya. Pihak pengacara memastikan akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdoni, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam itu bermula saat pelaku mengajak korban ADH untuk menikmati hiburan malam di Malang. Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak korban untuk berkumpul, di mana saat itu ADH turut mengajak rekannya, FN.
"Keduanya bertemu di club malam tersebut untuk dugem, JBY berangkat dari Tulungagung," ujar Do Merda saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/5/2026).
Puas menikmati hiburan di Malang, JBY kemudian mengarahkan kedua perempuan tersebut untuk melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Di bawah pengaruh alkohol, ketiganya kemudian memutuskan untuk menginap dan memesan satu kamar hotel yang sama di Surabaya demi menghemat waktu istirahat.
"Hanya satu kamar yang dipesan untuk tiga orang," kata Merda menegaskan.
Petaka dimulai ketika ADH yang sudah dalam kondisi setengah sadar langsung tertidur di atas kasur. Memanfaatkan situasi tersebut, JBY yang dikuasai nafsu bejat mulai merayu dan memaksa FN untuk melayaninya, namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.
"JBY meminta FN untuk berhubungan badan, namun ditolak sebanyak dua kali," ucap Merda.
Penolakan tersebut menyulut amarah JBY yang langsung kalap dan melakukan tindakan kekerasan fisik secara membabi buta. Pelaku bahkan melontarkan ancaman pembunuhan jika korban terus melakukan perlawanan dan menolak menuruti kemauannya.
"JBY melakukan penganiayaan kepada FN dan bahkan diancam dibunuh jika tidak mau menuruti kemauannya," paparnya.
Keributan di dalam kamar akhirnya membuat ADH terbangun dari tidurnya. Bukannya mereda, pelaku justru berbalik mengancam ADH dengan kekerasan serupa dan memaksa kedua wanita tersebut untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama.
"Jika tidak mau, akan dilakukan penganiayaan dan bahkan ada ancaman pembunuhan," tutur Merda menambahkan.
Aksi keji pelaku baru berhenti saat kondisi fisik ADH mendadak memburuk dengan suhu tubuh yang tinggi akibat hantaman fisik. Karena panik, pelaku akhirnya membawa kedua korban ke salah satu rumah sakit terdekat di Surabaya menggunakan taksi online, lalu melarikan diri setelah aksinya dicurigai oleh pihak medis.
"Pelaku yang sudah menyadari hal itu lebih dulu pergi meninggalkan kedua perempuan tersebut di rumah sakit," jelasnya.
Pasca mendapatkan perawatan medis, kedua korban yang didampingi kuasa hukum langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam serta luka lebam serius pada bagian wajah dan mata.
"Sudah dua kali pemanggilan namun JBY tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan dari Polrestabes Surabaya," pungkas Merda.(riz/dn)
What's Your Reaction?



