Polres Trenggalek Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo
Trenggalek, (afederasi.com) – Selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024, Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan pil koplo.
Dalam operasi ini, petugas mengungkap delapan kasus narkoba dengan total delapan tersangka, serta menyita barang bukti berupa 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Sebanyak tujuh dari delapan tersangka merupakan pengedar, dengan dua di antaranya residivis, sedangkan satu lainnya adalah pengguna," ujar AKP Yoni pada Kamis (26/9/2024).
Para tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya EP, warga Tulungagung, dengan barang bukti 1,34 gram sabu; FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan lima butir ekstasi; serta WAS, warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, yang kedapatan membawa 0,02 gram sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan RSY, warga Kedungwaru, Tulungagung, dengan barang bukti 0,05 gram sabu; IFR, warga Durenan, dengan barang bukti pipet kaca bekas pakai dan alat isap sabu; serta FKM, warga Watulimo, yang membawa 2,31 gram sabu.
Tidak hanya narkotika, petugas juga berhasil menangkap pengedar pil dobel L, FI dan WS, keduanya warga Watulimo, dengan barang bukti sebanyak 1.348 butir pil koplo.
Selain keberhasilan dalam Operasi Tumpas Narkoba, AKP Yoni menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Trenggalek juga telah mengungkap lima kasus lainnya selama September 2024, dengan lima tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu.
"Dari kelima tersangka, empat merupakan pengedar, dua di antaranya residivis, sementara satu lainnya pengguna," katanya.
Salah satu tersangka, AMS, warga Lombok Barat, ditangkap di sebuah hotel di Trenggalek dengan barang bukti 0,48 gram sabu. Sementara itu, RA, warga Malang, ditangkap dengan barang bukti sebuah ponsel. Petugas juga menangkap RH dengan barang bukti 0,11 gram sabu, YH dengan total 0,78 gram sabu, dan YAM yang kedapatan membawa 2,74 gram sabu. Ketiga tersangka terakhir merupakan warga Munjungan, Trenggalek.
Dari total 13 kasus yang diungkap, 11 di antaranya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, dua kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.(pb/dn)
What's Your Reaction?


