Modus Beli Beras, Pria di Driyorejo Coba Curas Toko Sembako Gagal

18 Jan 2026 - 18:00
Modus Beli Beras, Pria di Driyorejo Coba Curas Toko Sembako Gagal
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini memicu warga sekitar menyerbu toko sembako dan akan menghakimi pelaku (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) nyaris merenggut nyawa pemilik toko sembako di Driyorejo, Gresik. Berbekal modus berpura-pura membeli beras, seorang pria justru mengalungkan pisau ke leher korban. Beruntung, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik dengan sigap mengamankan pelaku berinisial SK (36), yang diduga kuat melakukan percobaan curas terhadap pemilik toko, Sahara Heksa (54), warga setempat.

Kejadian bermula saat korban hendak menutup toko. Pelaku datang dan berpura-pura ingin membeli beras, bahkan memohon tetap dilayani dengan alasan akan bepergian ke luar kota keesokan harinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko.

Namun situasi berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba mengalungkan sebilah pisau ke leher korban dan berusaha melancarkan aksinya. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), karyawan toko di sebelah, yang segera berlari ke lokasi dan membantu melumpuhkan pelaku. Tak berselang lama, patroli kepolisian tiba di tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta rekaman CCTV toko.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban serta keberanian saksi yang turut menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram.

Pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110 yang aktif 24 jam.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow