DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pengganti Pimpinan Dewan
Tulungagung, (afederasi.com) – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian wakil ketua DPRD dan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti wakil ketua DPRD, Rabu (1/3/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono turut dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo tersebut dilaksanakan di ruang graha wicaksana DPRD setempat.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan usulan ini mengikuti regulasi tata tertib, dimana paripurna ini mengumumkan proses penyampaian nama yang sudah disampaikan oleh DPC partai kepada DPRD.
Yaitu berdasar Keputusan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor : 16929/DPP/01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 tentang penetapan pemberhentian Adib Makarim dari keanggotaan PKB.
Sedangkan penetapan Ali Masrup sebagai pengganti Adib Makarim sesuai Keputusan DPP PKB Nomor : 16931/DPP/01/II/2023 tentang penetapan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur sisa masa jabatan tahun 2019- 2024 dari PKB.
“Melalui proses ini nantinya nama yang diusulkan, akan diusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD kepada Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati Tulungagung,” jelasnya.
Marsono menuturkan proses usulan pergantian wakil ketua DPRD bisa segera dilaksanakan karena sudah adanya surat pengunduran diri dari Adib Makarim, melalui DPP PKB.
“Karena Adib Makarim sudah mengundurkan diri, sehingga alur pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) wakil ketua DPRD bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Dari pantauan afederasi.com, setelah diumumkan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Adib Makarim dan usulan pengangkatan Ali Masrup sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB.
Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dewan dan diserahkan oleh Marsono pada Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, untuk dilanjutkan ke Gubernur Jatim.
“Selanjutnya kita menunggu proses pak Bupati untuk mengantarkan (usulan) ke Gubernur Jatim yang merupakan wakil dari pemerintahan pusat,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan setelah adanya penetapan keputusan dari DPRD tentang usulan nama pengganti wakil Ketua DPRD, maka pihaknya akan segera memproses surat tersebut untuk segera dikirimkan ke Gubernur Jatim guna mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Ini segera kita proses, jika selesai besok ya kita langsung kirimkan ke Gubernur untuk segera mendapatkan SK,” pungkasnya. (dn)
What's Your Reaction?






