Polemik Gugatan PT Bumi Pangan Kuali ke Mitra SPPG Makin Memanas, DPRD Gresik Buka Suara
Gresik, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik buka suara merespons polemik gugatan yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kerja sama operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemilik dapur SPPG digugat karena dinilai tidak menjalankan kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. Bahkan, pihak perusahaan menuntut pengembalian dana tunai dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Satuan Tugas (Satgas) MBG sebelum menentukan langkah lanjutan agar polemik tidak semakin meluas.
“Kami menunggu laporan satgas dulu,” tegasnya.
Zaifudin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah membentuk Satgas pengawasan program MBG untuk memastikan distribusi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari proses produksi hingga penyaluran kepada penerima manfaat di sekolah.
Perkara ini mencuat setelah proses mediasi antara PT Bumi Pangan Kuali dan pemilik dapur SPPG tidak menemukan titik temu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Gresik.
Kuasa hukum para pemilik dapur SPPG, Abdulah Syafi’i, menyatakan para tergugat tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum.
Syafi'i menilai legal standing PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan.Menurutnya, perusahaan tersebut baru resmi berdiri pada Juli 2025, sedangkan kontrak kerja sama dengan para mitra disebut telah dibuat pada April 2025.
“Artinya saat kontrak dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penyusun nota kesepakatan kerja sama dari pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan disebut telah mengundurkan diri lebih dulu pada Maret 2025.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat keraguan terhadap dasar gugatan wanprestasi yang diajukan.
Atas dasar itu, para pemilik dapur SPPG memilih menempuh jalur hukum guna memastikan pelaksanaan program nasional berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan agar program MBG ini berjalan sesuai aturan yang benar,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menegaskan gugatan wanprestasi diajukan karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian awal.
“Mitra yang kami gugat sempat menjalankan komitmen sekitar dua bulan. Namun tiba-tiba meninggalkan kerja sama tanpa adendum atau perubahan perjanjian,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



