DPRD Trenggalek Ketuk Palu Dukungan Raperda Jamsostek: Pekerja Rentan Kini Punya Sandaran Hukum
Raperda ini merupakan inisiatif strategis dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, guna memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah Bumi Menak Sopal.
Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi memulai tahapan krusial dalam upaya perlindungan tenaga kerja lokal. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/2/2026), seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Trenggalek ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Raperda ini merupakan inisiatif strategis dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, guna memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah Bumi Menak Sopal.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa suara legislatif bulat dalam mendukung draf aturan tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.
"Seluruh fraksi DPRD Trenggalek sudah merangkum pandangan mereka menjadi satu kesatuan. Intinya, kami semua mendukung dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini ke tahap berikutnya," ujar Doding saat ditemui usai rapat.
Lebih lanjut, Doding memaparkan bahwa esensi dari Raperda ini mencakup pengembangan jangkauan peserta, optimalisasi pelayanan, hingga mekanisme pembiayaan yang lebih sistematis. Fokus utamanya adalah memastikan setiap pemberi kerja menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak-hak pekerja.
"Tujuannya jelas, yakni memperluas jangkauan jaminan sosial. Kita ingin masyarakat yang bekerja merasa tenang karena ada perlindungan nyata," terangnya.
Mengenai skema pembiayaan, Doding menjelaskan bahwa aturan ini akan menyentuh berbagai sektor kerja secara spesifik. Beban iuran akan disesuaikan dengan status pekerjaan, baik itu di lingkungan pemerintahan maupun swasta.
"Bagi yang bekerja di sektor pemerintah daerah, pembiayaan bersumber dari APBD. Sedangkan untuk pekerja perusahaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut," ucap Doding.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor rentan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi. Penekanan regulasi ini adalah memastikan pemberi kerja hadir sebagai penjamin keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Di sisi lain, memasuki bulan suci Ramadan, Doding memastikan kinerja legislatif tidak akan kendor. DPRD Trenggalek tetap tancap gas menuntaskan pembahasan lima Raperda lama serta menyusun perencanaan anggaran untuk tahun 2027 melalui serangkaian tahapan Musrenbang hingga KUA-PPAS.
"Target kami bulan April atau Mei nanti draf Kebijakan Umum Anggaran sudah bisa dikirim Bupati ke DPRD. Kami ingin memastikan transisi perencanaan daerah ini berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



