Disnaker Gresik Buka Posko Aduan THR 2026, Pekerja Bisa Lapor Jika Hak Tak Dibayar
Gresik, (afederasi.com) - Menjelang Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik bersiap membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik, Utut Adianto, menyampaikan bahwa hingga kini Posko THR memang belum dibuka secara resmi.
Namun, layanan tersebut direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan bulan Ramadan.
“Untuk saat ini posko belum dibuka, kemungkinan pertengahan puasa. Layanan aduan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Utut menjelaskan, pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR wajib menyertakan identitas perusahaan tempat bekerja serta keterangan sejak kapan bekerja di perusahaan tersebut.
“Cukup menerangkan bekerja di PT mana dan sejak kapan. Itu penting untuk verifikasi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan resmi, Disnaker akan melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memastikan kebenaran laporan dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Utut, periode menjelang Lebaran memang menjadi masa yang rawan munculnya persoalan ketenagakerjaan. Selain kewajiban pembayaran THR, tidak jarang perusahaan mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Meski demikian, Disnaker Gresik berupaya agar perusahaan tetap memprioritaskan pembayaran THR kepada pekerja sebelum mengambil langkah lain.
“Kami mengupayakan semoga jika memang ada kondisi sulit, PHK bisa dilakukan setelah Lebaran. Sehingga teman-teman pekerja tetap mendapatkan haknya berupa uang THR,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



