Dugaan PHK Sepihak Tanpa Pesangon Menimpa Seorang Karyawan PT Eastern Logistics Lamongan

20 Jan 2026 - 19:21
Dugaan PHK Sepihak Tanpa Pesangon Menimpa Seorang Karyawan PT Eastern Logistics  Lamongan
Seorang pekerja di PT Eastern Logistics yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Diduga Menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Secara Sepihak oleh Manajemen Perusahaan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) - Seorang pekerja di PT Eastern Logistics yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Selain diberhentikan tanpa prosedur yang jelas, pekerja tersebut dikabarkan belum mendapatkan hak pesangon hingga saat ini.

Korban diketahui bernama Bambang Sutomo (47), warga Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Bambang yang telah mengabdi selama lebih dari 13 tahun tersebut mengaku tiba-tiba diminta menandatangani surat PHK. Ia diduga dituding melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak.

“Saya resmi di-PHK sejak 21 November 2025. Awalnya saya bekerja seperti biasa, lalu tiba-tiba dihubungi manajemen agar datang lebih awal di sore hari karena ada hal penting yang akan dibahas. Begitu tiba, saya langsung diminta menandatangani surat PHK dengan alasan melakukan pelanggaran mendesak,” ujar Bambang, Selasa (20/1/2026).

Muncul dugaan bahwa tuduhan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kerusakan Round Sling (tali pengikat) pada alat crane pengangkat barang. Padahal, Bambang menyatakan telah melaporkan kondisi kerusakan alat tersebut kepada manajemen agar segera diganti jauh sebelum kejadian.

“Sudah pernah saya laporkan, namun informasinya menunggu persetujuan pimpinan, tapi tidak kunjung diganti hingga akhirnya sobek,” ungkapnya.

Bambang menyayangkan tindakan perusahaan yang diduga langsung memecatnya tanpa adanya Surat Peringatan (SP) atau teguran terlebih dahulu. Ironisnya, ia mengaku belum menerima uang pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, Bambang didampingi dua kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan. Persoalan dugaan PHK sepihak ini dilaporkan telah melalui beberapa kali proses mediasi internal, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum korban, Moch Firman Adi Prasetyo dan Ivan Situmeang, menegaskan bahwa kliennya adalah karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menurut mereka, Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar PHK.

“Kerusakan pada Round Sling diduga bukan karena kesengajaan, melainkan risiko kerja. Sebelum bekerja, klien kami sudah melaporkan bahwa kondisi alat tidak prima, namun tetap diperintahkan untuk melanjutkan pekerjaan. Karena itu, kami keberatan atas PHK dengan alasan tersebut,” tegas Firman.

Firman menambahkan bahwa PHK yang dilakukan tanpa prosedur serta mengabaikan hak pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Klien kami menuntut hak-haknya diberikan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, yakni Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), mengingat masa kerjanya yang sudah belasan tahun,” pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow