KPU : PMI Asal Tulungagung Tak Bisa Ikut Pilkada 2024, Ini Sebabnya

Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal asal Kota Marmer tak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2024 mendatang.
Hal ini disebabkan karena PMI tersebut saat ini masih bekerja di luar negeri. Dimana nantinya PMI hanya bisa mengikuti pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan DPR RI saja.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan berdasarkan amanat hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan KPU pusat, bakal ada sinkronisasi data antara Kementerian Luar Negeri dengan KPU untuk mendata masyarakat yang bekerja di luar negeri utamanya yang bekerja sebagai PMI.
"Kami masih melakukan sinkronisasi data untuk jumlah PMI asal Tulungagung," jelasnya.
Menurut Safari, dengan adanya sinkronisasi data tersebut, nantinya data masyarakat yang bekerja sebagai PMI akan terhapus dari database KPU Tulungagung.
"Databasenya di KPU daerah bakal terhapus, dan data hanya dimiliki oleh KPU pusat saja," ujarnya.
Pada Pemilu 2024 mendatang, para PMI bakal ikut ke dalam daftar pemilih (dapil) luar negeri, sehingga mereka hanya bisa memilih presiden dan DPR RI saja.
"Mereka akan dicoret dari dapil di wilayah Tulungagung," tambahnya.
Hingga kini, KPU Tulungagung masih terus berkoordinasi untuk melakukan sinkronisasi data pemilih. Sehingga setelah data PMI asal Tulungagung sudah dihapus bakal diketahui jumlah masyarakat yang bisa memilih pada Pilkada di 2024 mendatang. (er/dn)
What's Your Reaction?






