Dorong Legalitas Aset Umat, Kemenag Jombang Serahkan 8 Sertifikat Wakaf
Jombang, (afederasi.com) - Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan legalisasi aset wakaf. Sebanyak delapan sertifikat wakaf resmi diserahkan kepada para nazhir dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Masjid Al Falah, Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, pada Selasa malam (10/3/2026).
Penyerahan simbolis ini menjadi rangkaian istimewa dalam kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) Forkopimcam Tembelang. Delapan sertifikat yang diberikan terdiri dari enam bidang untuk masjid dan mushala, serta dua bidang lainnya diperuntukkan bagi aset wakaf guna menunjang kesejahteraan umum umat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Muhajir, secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada para penerima (nazhir). Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang, Maulana Sujatmiko, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di wilayah setempat.
Acara yang penuh makna ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimcam Tembelang, termasuk Camat Tembelang, Kapolsek Tembelang, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Tampingmojo beserta perangkat desa. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan sinergi yang solid antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan aset keagamaan.
Jamin Kepastian Hukum Aset Umat
Dalam sambutannya, Muhajir menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para nazhir serta masyarakat Tembelang. Ia menekankan pentingnya legalitas sebagai fondasi utama dalam pengelolaan wakaf.
"Selamat kepada para nazhir dan masyarakat Tembelang. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan aset wakaf yang melindunginya secara hukum. Dengan demikian, aset tersebut dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan," ujarnya.
Muhajir menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kantor Kemenag Jombang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang dalam program percepatan sertifikasi aset wakaf. Program ini terus digencarkan agar seluruh tanah wakaf di Jombang memiliki data yang jelas dan status hukum yang kuat.
Revitalisasi KUA: Lebih dari Sekadar Urusan Nikah
Momen Tarling tersebut juga dimanfaatkan Muhajir untuk menyosialisasikan arah baru revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan bahwa peran KUA saat ini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang terintegrasi.
"KUA di era sekarang tidak hanya melayani pencatatan nikah dan rujuk. Lebih dari itu, KUA menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat, mencakup pengelolaan zakat, wakaf, hingga pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha," tegasnya.
Pernyataan tersebut dibuktikan dengan data dari KUA Kecamatan Tembelang yang telah berhasil menerbitkan ratusan sertifikat halal. Menariknya, sebagian besar sertifikat halal tersebut diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tampingmojo. Hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha, terhadap pentingnya jaminan halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi umat yang berkelas.
Sementara itu, Kepala KUA Tembelang, Maulana Sujatmiko, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan administrasi wakaf. "Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan sosial memiliki payung hukum yang kokoh, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi," ujarnya.
Kegiatan Tarawih Keliling yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi simbol nyata sinergi antara aparat pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Suasana kebersamaan di Masjid Al Falah malam itu merefleksikan bahwa wakaf bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah gerakan kolektif umat dalam membangun keberkahan dan memastikan keberlanjutan manfaat untuk masa depan. (san)
What's Your Reaction?



