DOOR..Pelaku Begal di Trenggalek Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Trenggalek, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisal MS (46) asal Arjasa Kabupaten Jember. Tersangka tersebut ditangkap petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin saat konferensi pers di Mapolres siang membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
" Untuk saat ini tersangka telah di amankan guna proses lebih lanjut, Jadi tersangka ini ketika di tangkap melakukan perlawanan terpaksa di hadiahi temah panas," ungkapnya Senin (5/8/2024).
AKP Zainul menjelaskan bahwa peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu, tepatnya di jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
Pada saat itu korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan, namun toko tersebut masih tutup. Saat berdiri didepan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Dimana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
“Korban ini laki-laki yang sudah berusia lanjut 82 tahun. Profesi sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki. Uang tersebut selalu dibawa karena takut jika ditinggal dirumah," imbuhnya.
Saat di dalam mobil lanjut AKP Zainul, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp 14 juta ditarik dan direbut paksa oleh tersangka. Setelah berhasil merampas barangnya, kemudian korban di turunkan tepi jalan masuk Cengkong Kelurahan Tamanan.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap Curas tersebut hingga berhasil menangkap satu orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.
" Tersangka ada tiga orang. Satu orang MS telah ditangkap pada 31 Juli 2024 di rumahnya. Sedangkan yang dua orang lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran. Dan anggota saat ini masih dilapangan untuk mengejar kedua tersangka lainnya," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut tambah AKP Zainul, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan barang bukti lainnya.
" Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?



