Ditolak Warga, Pengusaha Tambang Ngentrong Adukan Persoalan ke DPRD Trenggalek

06 Jan 2026 - 12:19
Ditolak Warga, Pengusaha Tambang Ngentrong Adukan Persoalan ke DPRD Trenggalek
Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di aula DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Penolakan aktivitas penambangan oleh warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, mendorong PT Djawani Gunung Abadi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/1/2026). Kedatangan perusahaan tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta keadilan agar dapat beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di aula DPRD Trenggalek itu mempertemukan perwakilan PT Djawani Gunung Abadi, Pemerintah Desa Ngentrong, serta warga terdampak. Namun, pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, mengatakan bahwa meski DPRD Trenggalek telah memfasilitasi hearing dengan baik, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu antara perusahaan dan warga.

“Kedatangan kami ke DPRD Trenggalek difasilitasi dengan baik. Namun hasilnya belum maksimal, karena kami dan Kepala Desa Ngentrong tetap bersikukuh dan belum menemukan ruang diskusi yang mempertemukan kepentingan bersama,” ujarnya usai hearing.

Sumari menambahkan, pembahasan terkait polemik penambangan akhirnya disepakati untuk ditunda sementara waktu. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.

“Yang pasti, sesuai dengan hak kami sebagai penambang, kegiatan usaha tetap kami jalankan. Tadi disepakati untuk menunda pembahasan hingga DPRD turun langsung ke lapangan melihat seluruh aktivitas tambang. Kami yakin nantinya akan ada solusi terbaik bagi kami dan semua pihak,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Wahyudi Anto, menjelaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator untuk menelusuri akar permasalahan antara warga Desa Ngentrong dan PT Djawani Gunung Abadi.

“Dari hasil rapat dengar pendapat yang berlangsung hampir dua jam, memang belum ditemukan titik temu. Di sisi lain, DPRD memiliki keterbatasan kewenangan untuk masuk lebih jauh ke persoalan pertambangan,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tambang tersebut sejatinya telah dilaporkan oleh Bupati Trenggalek kepada pemerintah provinsi, mengingat kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat provinsi.

Terkait substansi permasalahan di lapangan, Wahyudi Anto mengaku belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Pasalnya, DPRD belum melakukan peninjauan langsung dan baru mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Karena itu, kami meminta pihak perusahaan untuk menunggu tindak lanjut dari instansi terkait di tingkat provinsi. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, dan mudah-mudahan bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow