Dishub Pacitan Hentikan Sementara Layanan Uji KIR Selama Pemeliharaan Sistem Nasional
Pacitan, (afederasi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan memastikan penghentian sementara seluruh layanan uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR) seiring dilaksanakannya pemeliharaan Sistem Bukti Lulus
Uji Berkala yang terintegrasi secara nasional. Penghentian layanan tersebut berlangsung selama 14 hingga 18 Januari 2026.
Pemeliharaan sistem dimulai pada 14 Januari 2026 pukul 17.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada 18 Januari 2026.
Selama periode tersebut, sistem uji berkala tidak dapat diakses sehingga pelayanan pengujian kendaraan bermotor di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Pacitan, tidak dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemeliharaan dilakukan dalam rangka migrasi data serta optimalisasi sistem guna meningkatkan keandalan dan keamanan layanan uji berkala kendaraan bermotor ke depan.
“Tanggal 14 sampai 18 Januari uji KIR berhenti total,” ujar Bambang Mahendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Dishub Pacitan menegaskan bahwa penghentian layanan tersebut tidak akan merugikan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masa uji berkalanya jatuh tempo pada rentang waktu pemeliharaan sistem.
Bambang menyampaikan, kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya berakhir di tanggal tersebut secara otomatis mendapatkan toleransi hingga sistem kembali beroperasi normal.
“Untuk kendaraan yang jatuh tempo uji berkalanya di tanggal tersebut otomatis akan mendapatkan toleransi sampai sistem yang baru dioperasionalkan kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Dishub Pacitan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait adanya pemeliharaan sistem uji berkala terintegrasi pusat.
Selama masa pemeliharaan, seluruh layanan penerbitan dan pengelolaan Bukti Lulus Uji Berkala dinonaktifkan sementara guna mendukung kelancaran proses teknis di tingkat nasional.
Kebijakan penghentian layanan ini mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026 tentang Pemberitahuan Perawatan Sistem Bukti Lulus Uji Berkala.
Dishub Pacitan mengimbau masyarakat, pelaku usaha angkutan, serta pemangku kepentingan terkait untuk menyesuaikan jadwal pengujian kendaraan bermotor dan terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi Dinas Perhubungan.
Dengan optimalisasi sistem ini, diharapkan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor dapat semakin meningkat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(feri)
What's Your Reaction?




