Penerapan Opsen Pajak Kendaraan 2026 Menunggu Kesiapan Teknis Daerah
Pacitan, (afederasi.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 belum dapat berjalan maksimal di tingkat daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Pacitan, Hendro Harmoko, mengatakan bahwa secara nasional kebijakan opsen pajak kendaraan memang telah mulai diberlakukan pada 2026.
Namun, di tingkat kabupaten, penerapannya masih memerlukan kesiapan teknis dan kejelasan mekanisme pencatatan penerimaan daerah.
“Secara kebijakan nasional opsen pajak sudah berlaku mulai 2026. Namun untuk di daerah, khususnya Pacitan, kami masih menunggu kesiapan teknis terkait mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, kebijakan opsen pajak akan berdampak langsung pada pencatatan penerimaan serta perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, BKD perlu memastikan bahwa implementasinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi keuangan daerah.
Hendro menjelaskan, opsen pajak merupakan skema baru dalam pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor, di mana sebagian penerimaan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan menjadi bagian kabupaten.
Skema ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah apabila telah diterapkan secara optimal.
“Karena ini berkaitan langsung dengan pencatatan pendapatan daerah, kami harus berhati-hati. Yang menjadi perhatian BKD adalah kejelasan mekanisme agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpengaruh pada penyusunan proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Hingga saat ini, BKD Pacitan belum dapat memasukkan potensi opsen pajak kendaraan bermotor secara penuh ke dalam perhitungan PAD.
Dikarenakan mekanisme maupun regulasi pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
BKD Pacitan berharap, ke depan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik seiring dengan kesiapan sistem dan mekanisme pendukung di daerah.
Sehingga kebijakan tersebut nantinya akan benar-benar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.(Feri)
What's Your Reaction?




