Belum Sempat Jalani Vonis, Terdakwa Pembunuhan di Situbondo Meninggal Dunia di RS

15 Apr 2025 - 18:09
Belum Sempat Jalani Vonis, Terdakwa Pembunuhan di Situbondo Meninggal Dunia di RS
Jenazah terdakwa kasus pembunuh kakak iparnya, saat hendak dibawa ke rumah duka di Kabupaten Jember. (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Adi Wicaksono (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya, meninggal dunia saat proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Pria asal Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang akrab disapa Soni itu mengembuskan napas terakhirnya di ruang Dieng, RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.

Kabar meninggalnya Soni dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Soni memang kerap menurun selama mendekam di balik jeruji besi, bahkan tubuhnya tampak semakin kurus dari hari ke hari.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengetahui penyakit lambung yang diderita Soni kambuh. Ia langsung dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Salugu.

Soni diketahui mendekam di Rutan Situbondo sejak 7 Februari 2025 dengan status tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Situbondo. Selama masa penahanan, ia tercatat sering mengeluhkan masalah kesehatan.

Ketua PN Situbondo, Achmad Rasjid, membenarkan bahwa terdakwa Soni meninggal dunia di rumah sakit, dengan dugaan kuat akibat komplikasi antara penyakit lambung yang diderita dan tekanan psikologis selama menjalani proses hukum.

“Informasi dari Rutan, Soni sering menyendiri dan bahkan menolak makan. Kondisinya yang cenderung depresi turut memperburuk penyakit yang dideritanya,” ujarnya.

Dengan meninggalnya terdakwa sebelum vonis dijatuhkan, proses hukum pun otomatis dihentikan. Achmad Rasjid menyebut hal ini mengacu pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa tuntutan pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

“Namun demikian, secara administratif, dalam sidang nanti kuasa hukum terdakwa wajib menyerahkan surat keterangan kematian dari rumah sakit,” tandasnya.

Kematian Soni menjadi penutup tragis dari proses hukum yang belum selesai. Ia belum sempat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya, tetapi kini perkaranya ditutup oleh waktu dan takdir.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow