Bimtek Gandeng APH, AKD Ujungpangkah Gresik Keluhkan Banyak Aset Desa Dikuasai Pihak Ketiga

05 Sep 2024 - 06:06
Bimtek Gandeng APH, AKD Ujungpangkah Gresik Keluhkan Banyak Aset Desa Dikuasai Pihak Ketiga
Dua instansi APH Kejari Gresik dan Polres Gresik saat memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan perangkat Desa di Kecamatan Ujunpangkah Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Mengandeng dua instansi aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujung pangkah Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) guna mencegah penyalahgunaan angggaran dan tindak pidana korupsi, pada Selasa (03/09/2024).

Kegiatan bimtek yang diikuti oleh 13 kepala desa beserta perangkat desa ini guna mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar.

Dalam forum tersebut bukan hanya soal pengelolaan anggaran desa, terungkap sejumlah pemdes di kecamatan Ujungpangkah Gresik juga dihadapkan pada persoalan aset desa, seperti tanah kas desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana menyebut terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pihaknya meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

"Nanti kalau ada desa yang TKDnya masih dikuasai pihak ketiga tolong diverifikasi lokasi dimana, luasnya berapa dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya," ungkap Nana Riana.

Lalu terkait kegiatan bimtek ini, Kajari mengingatkan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dia meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

Nana Riana juga berpesan agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," terang Nana Riana, Selasa (03/09/2024).

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan, tambah Nana Riana, terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Sementara, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa juga mengingatkan para kades dan perangkatnya agar menggunakan DD sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri," ungkap Ketut.

Oleh karena itu, saran Ketut, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik. 

Dalam kesempatan yang sama, Camat Ujungpangkah Sofwan Hadi sangat mengapresiasi kegiatan bimtek ini. Pihaknya berharap adanya keluhan dari dua desa yakni, Desa Pangkahkulon dan Glatik yang memiliki TKD yang selama ini diikuasai oleh pihak ketiga bisa ditemukan solusinya.

"Untuk penyelesaian TKD yang masih dikuasai pihak ketiga perlu dilakukan pendekatan yang baik antara pemdes dengan pihak yang bersangkutan. Dan tentunya perlu adanya sinergitas antara pemdes, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengembalikan TKD sesuai fungsinya," tandas Sofwan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow