BGN Tutup 12 SPPG di Lamongan, Ketua Satgas: Belum Penuhi Standar IPAL

Memang di Lamongan ada 12 SPPG yang mendapat pemberhentian operasional sementara. Salah satu penyebabnya adalah persyaratan IPAL yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. IPAL-nya sudah ada, tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar M. Nalikan, Rabu (3/6/2026) pagi.

03 Jun 2026 - 12:28
BGN Tutup 12 SPPG di Lamongan, Ketua Satgas: Belum Penuhi Standar IPAL
Sekda Kabupaten Lamongan M. Nalikan memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya akibat terkendala persyaratan IPAL (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Lamongan terpaksa dihentikan untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah fasilitas penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur yang belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Rabu, (3/6/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, membenarkan adanya kebijakan penghentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya evaluasi dan pengetatan standar operasional dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

"Memang di Lamongan ada 12 SPPG yang mendapat pemberhentian operasional sementara. Salah satu penyebabnya adalah persyaratan IPAL yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. IPAL-nya sudah ada, tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar M. Nalikan, Rabu (3/6/2026) pagi.

Nalikan menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menuntut kualitas makanan yang bergizi dan aman dikonsumsi, melainkan juga harus didukung oleh lingkungan kerja yang sehat, termasuk sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar.

Menindaklanjuti hasil evaluasi dari BGN, Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan saat ini seluruh pengelola SPPG yang terdampak sedang melakukan perbaikan dan penyesuaian fasilitas IPAL mereka.

"Alhamdulillah, beberapa sudah mendekati selesai. Dalam waktu dekat akan dilaporkan dan dilakukan pengecekan kembali oleh BGN untuk memastikan pemenuhan persyaratan IPAL," tutur Sekda Lamongan.

Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat seperti pencabutan izin operasional, Nalikan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Fokus utama saat ini masih pada tahap pembenahan.

"Kalau kaitannya dengan pencabutan, saya belum tahu. Yang jelas, saat ini semuanya masih dalam status pemberhentian operasional sementara. Jika nantinya persyaratan tidak bisa dipenuhi, tentu ada kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk penghentian permanen. Tetapi saat ini fokusnya adalah pembenahan dan evaluasi," kata Nalikan menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap seluruh SPPG yang sedang menjalani evaluasi ini dapat segera memenuhi standar yang dipersyaratkan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat kembali beroperasi untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow