Kalah dalam Sengketa Nikel di WTO, Pemerintah akan Ajukan Banding
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan mengajukan banding atas putusan sengketa perdagangan yang menurutnya menguntungkan Uni Eropa. Blok negara tersebut menggugat Indonesia atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan pada 2020.
Jokowi menegaskan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tersebut tidak akan menghalangi komitmen pemerintah untuk memproses lebih banyak bahan mentah mineral di dalam negeri. Ia sendiri juga telah memerintahkan kabinetnya untuk mengajukan banding.
"Meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah. Gak apa-apa kalah. Saya sampaikan ke menteri, banding" kata Jokowi.
Uni Eropa melakukan gugatan ke WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia. Mereka mengatakan pembatasan secara tidak adil tersebut membatasi akses produsen baja nirkaratnya ke nikel khususnya, dan komoditas lainnya.
WTO belum mengumumkan putusannya tersebut. Organisasi tersebut membentuk panel yang mengawasi perselisihan antara Uni Eropa dan Indonesia pada April 2021 dan laporan finalnya menurut rencana akan dikeluarkan pada kuartal terakhir 2022.
Jokowi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghentikan ekspor bahan mentah dan menegaskan ekspor mineral lain yang belum diolah seperti bauksit juga akan dihentikan.
"Cari investor, agar investasi masuk ke sana, sehingga ada nilai tambah seperti di nikel," katanya.
Indonesia adalah pengekspor nikel terbesar di dunia sebelum melarang ekspor bijih demi menarik investor asing untuk mengembangkan pabrik peleburan nikel dan industri hilir di darat. China menjadi sumber investasi yang signifikan.
"Kita juga mau maju, negara kita mau jadi negara maju. Kita ingin buka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja kita takut, mundur tidak jadi; ya tidak akan kita menjadi negara maju," ujar Jokowi. (ans)
What's Your Reaction?