Bareskrim Dalami Kasus Pengungsi Rohingya Terkait Dugaan TPPO

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengerahkan tim untuk menyelidiki dugaan jaringan TPPO yang terlibat dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia.

22 Dec 2023 - 09:33
Bareskrim Dalami Kasus Pengungsi Rohingya Terkait Dugaan TPPO
Pengungsi Rohingya. [ANTARA]

Aceh, (afederasi.com) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengerahkan tim untuk menyelidiki dugaan jaringan TPPO yang terlibat dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim Satgas TPPO masih aktif di Aceh untuk mendalami kasus tersebut.

"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," ujar Djuhandhani pada Kamis (21/12/2023), mengonfirmasi keterlibatan Bareskrim dalam mengusut kasus ini seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia terjadi karena praktik penyelundupan orang atau people smuggling. Djuhandhani menekankan bahwa sementara ini yang diketahui masih tahap people smuggling, sedangkan aspek TPPO akan terus dipelajari lebih lanjut.

Menurut situs buruhmigran.or.id, people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang (human trafficking atau TPPO) adalah bentuk penyimpangan dalam tata kelola migrasi penduduk di dunia. Kedua kejahatan tersebut memiliki persamaan dalam aspek hukum, yakni proses, cara, dan tujuan, dan membutuhkan pembuktian hukum.

Pengertian people smuggling dan TPPO berdasarkan Konvensi PBB menyebutkan bahwa perdagangan orang mencakup merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, atau menerima seseorang melalui ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi.

Sementara itu, penyelundupan manusia adalah perdagangan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi dengan cara membawa seseorang secara ilegal ke suatu negara.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Pemerintah saat ini sedang mencari solusi untuk menangani masalah tersebut, meskipun Indonesia tidak terikat dengan konvensi PBB tentang pengungsi. Bantuan kepada pengungsi Rohingya dilakukan atas dasar kemanusiaan. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow