Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith Diberhentikan oleh DKPP karena Pelanggaran Kode Etik

Markus Duwith, seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, telah diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

26 Sep 2023 - 10:58
Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith Diberhentikan oleh DKPP karena Pelanggaran Kode Etik
ILUSTRASI-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Markus Duwith, seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, telah diberhentikan secara permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis I DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sebuah sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). Markus Duwith resmi diberhentikan dari jabatannya karena dianggap telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurut DKPP, pelanggaran yang dilakukan oleh Markus Duwith termasuk absennya dari rapat pleno KPU Kota Jayapura lebih dari tiga kali secara berturut-turut. Selain itu, Markus juga terlibat dalam berbagai kegiatan KPU Kota Jayapura tanpa memberikan alasan yang jelas sejak tahun 2022. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa tindakan Markus Duwith yang tidak hadir dalam rapat pleno secara berturut-turut dianggap tidak sah dari segi hukum dan etika.

Tidak hanya itu, Markus Duwith sebelumnya juga telah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari KPU Provinsi Papua. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang serupa dengan pelanggaran yang dilakukannya. DKPP memutuskan bahwa Markus Duwith telah melanggar berbagai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf g dan h.

Dengan adanya keputusan ini, Markus Duwith harus mengakhiri karirnya sebagai Anggota KPU Kota Jayapura. Keputusan pemberhentian tetap ini merupakan tindakan tegas yang diambil oleh DKPP sebagai bentuk penegakan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow