Alarm bagi Pemkab Trenggalek, Komisi I Soroti Banyaknya Posisi Strategis yang Tak Bertuan

Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.

02 Mar 2026 - 14:34
Alarm bagi Pemkab Trenggalek, Komisi I Soroti Banyaknya Posisi Strategis yang Tak Bertuan
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid saat dikonfirmasi (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Kondisi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan tajam dari legislatif. Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya jika pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat," ujar Husni saat dikonfirmasi di gedung dewan, Senin (2/3/2026).

Husni mengaku prihatin melihat banyaknya posisi strategis yang hingga kini masih mengandalkan Plt. Ia menyebut fenomena ini sebagai alarm bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.

Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. "Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitifnya purna tugas," jelasnya.

Berdasarkan kalkulasi Komisi I, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.

"Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan," tegas Husni.

Keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.

"BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tidak tersandera," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow