Optimalkan Kinerja Sebelum Cuti Idul Fitri, DPRD Trenggalek Tetapkan Jadwal Paripurna LKPJ
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (2/3/2026), Banmus resmi menetapkan skala prioritas agenda, mulai dari perlindungan pekerja rentan hingga pertanggungjawaban kepala daerah.
Trenggalek, (afederasi.com) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat menyusun ritme kerja legislatif untuk periode Maret 2026. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (2/3/2026), Banmus resmi menetapkan skala prioritas agenda, mulai dari perlindungan pekerja rentan hingga pertanggungjawaban kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menjelaskan bahwa durasi kerja efektif anggota dewan pada bulan ini tergolong singkat akibat adanya momentum hari raya. DPRD dijadwalkan aktif secara penuh selama dua pekan pertama sebelum memasuki masa cuti bersama.
"Pekan ini dan pekan depan kami akan sangat aktif. Mengingat pada tanggal 15 hingga 18 Maret agenda kerja akan dilakukan dari rumah," ujar Subadianto usai memimpin rapat Banmus di gedung DPRD Trenggalek.
Ia menambahkan, setelah periode tersebut, kegiatan legislatif akan terjeda oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan cuti bersama. Para wakil rakyat dijadwalkan kembali berkantor dan menjalankan aktivitas kedewanan secara normal pada tanggal 26 Maret mendatang.
Fokus utama dalam pekan ini adalah penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Regulasi ini dianggap mendesak untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat kecil yang memiliki risiko kerja tinggi namun minim proteksi.
"Raperda jaminan sosial pekerja rentan menjadi bahasan utama. Pekan-pekan ini kami fokus membahas itu bersama kelanjutan tugas dari Pansus I, II, dan III," terang politisi senior tersebut.
Tak hanya urusan regulasi, DPRD Trenggalek juga telah mengunci jadwal penting pasca-lebaran. Pada 30 Maret mendatang, direncanakan akan digelar rapat paripurna mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran sebelumnya.
"Setelah paripurna LKPJ, kami segera membentuk Pansus khusus. Rapat-rapat Pansus LKPJ akan berjalan intensif selama satu bulan penuh sebelum akhirnya diparipurnakan kembali," imbuhnya.
Guna memperkuat dasar pengambilan kebijakan, Subadianto menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja dan inspeksi mendadak (sidak) tetap akan disisipkan di sela-sela jadwal persidangan. Hal ini dilakukan untuk mencari referensi lapangan serta memastikan fungsi pengawasan berjalan beriringan dengan pembahasan di tingkat Pansus.(pb/dn)
What's Your Reaction?



