7 Pelaku Judi Dadu Online di Ngadiluwih Diringkus Polisi

Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan 7 orang diduga menjadi pelaku judi dadu melalui aplikasi online. Mereka, diamankan di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

31 May 2023 - 15:57
7 Pelaku Judi Dadu Online di Ngadiluwih Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. (foto : Polsek Ngadiluwih).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan 7 orang diduga menjadi pelaku judi dadu melalui aplikasi online. Mereka, diamankan di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi menuturkan penangkapan ke 7 terduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu pada hari Senin (29/5/2023) malam. 

"Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh," tuturnya, Rabu (31/5/2023).

Ketujuh orang yang diduga pelaku judi dadu melalui aplikasi online itu ialah S alias M (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh. 

Selain itu, diamankan barang bukti satu ponsel berisi aplikasi permainan judi dadu, satu lembar beberan kardus berisi tulisan angka satu sampai 6, 1 kain warna biru dan uang Rp 3.180.000. 

"Pelaku S alias K ini pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok," terang AKP Iwan. 

AKP Iwan mengungkapkan usai penangkapan itu, ketujuh terduga pelaku judi dadu aplikasi online saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. 

"Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," ungkap AKP Iwan.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow