41 Kendaraan Odol Terjaring Razia Gabungan

23 Aug 2023 - 17:25
41 Kendaraan Odol Terjaring Razia Gabungan
Petugas gabungan ketika mengecek kendaraan dalam razia gabungan penertiban kendaraan overload Over dimensi, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak 41 kendaraan terjaring razia gabungan yang dilakukan oleh lintas instansi di Kabupaten Tulungagung, Selasa (23/8/2023).

Razia selain menyasar kendaraan overload Over dimensi (ODOL),  juga angkutan orang. 

Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Wijanarko mengatakan, operasi tersebut merupakan operasi gabungan antara LLAJ Dishub Provinsi, Satlantas Polres Tulungagung, Dishub Tulungagung dan PM. 

Razia tersebut dilakukan pada jalur antar Kabupaten di Desa Jarakan Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, sasarannya kendaraan ODOL baik itu angkutan barang, maupun angkutan penumpang yang melintasi jalur tersebut.

"Jadi baik itu truk, maupun bus, maupun angkutan umum lainnya kami razia. Karena ada Satlantas, mereka juga merazia pengendara sepeda motor," Jelas Wijanarko, Rabu (23/8/2023).

Proses razia sendiri, dilakukan selama dua jam mulai dari pukul 9.30 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB. 

Batas waktu tersebut, didapati sebanyak 41 kendaraan baik itu angkutan barang maupun angkutan penumpang yang berhasil terjaring razia karena tergolong ODOL. 

Secara rinci, sebanyak 34 kendaraan yang dirazia merupakan kendaraan angkutan barang yang mana melanggar aturan tentang angkutan yang melebihi batas, sedangkan 7 kendaraan sisanya merupakan bus pariwisata hingga mini bus elf karena surat - surat tidak lengkap.

Sementara untuk truk tronton tidak dirazia, karena lokasinya kurang ideal, yang dikhawatirkan justru akan menyebabkan kemacetan. 

"Untuk 7 kendaraan itu tidak lengkap surat - suratnya seperti kartu pengawasan maupun kartu KIR yang mati," ungkapnya.

Disinggung soal teknis penindakannya, Wijanarko menyebut puluhan kendaraan tersebut diberikan sanksi berupa sanksi tilang tergantung dari jenis pelanggarannya. Pihaknya sendiri hanya melakukan penindakan tilang kendaraan yang kartu KIRnya mati.

Sedangkan Satlantas Polres Tulungagung sendiri memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak membawa surat - surat lengkap seperti SIM, STNK maupun kendaraan ODOL itu sendiri. 

Dengan razia yang dilakukan, diharapkan kendaraan angkutan yang melintas tertib berlalu lintas.

"Tertib lalu lintas itu perlu, sembari melengkapi linsensi berkendara yang telah ditentukan UU," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow