110 Pohon Ganja Tumbuh Subur di Kamar
Jombang, (afederasi.com) – Sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, ternyata disulap menjadi ladang penanaman ganja secara ilegal.
Penggerebekan yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnaskoba) Polres Jombang berhasil mengungkap praktik tersebut, Senin (15/12/2025).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam keterangannya menyatakan, satu orang berinisial R berhasil diamankan sebagai terduga pelaku. "Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," terang Ardi.
Pantauan di lokasi, personel Polres Jombang menyisir setiap sudut rumah yang disewa R. Hasilnya mengejutkan.
Dua dari tiga kamar di rumah itu difungsikan sebagai greenhouse atau rumah kaca untuk pembudidayaan ganja. Tidak hanya kamar, bagian dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang sama.
"Dia mengaku baru sekali panen namun masih kita dalami lagi," tambah Kapolres.
Dalam penggeledahan sementara, polisi menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja yang masih segar dan tumbuh. Selain tanaman hidup, polisi juga menyita ganja kering seberat 5,3 kilogram yang siap dipasarkan, serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
Proses pengangkutan barang bukti masih berlangsung hingga siang hari menggunakan dua truk.
Kapolres Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas terhadap pelaku.
"Ini berkat pengembangan pelaku yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek," jelasnya.
Saat ini, tersangka R sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik budidaya narkotika yang dilakukan dengan modus menyembunyikannya di dalam pemukiman warga.(san)
What's Your Reaction?


