Wulan Guritno Diduga Pernah Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Penjaranya Bisa 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar!

Artis terkenal Wulan Guritno tengah berada dalam sorotan publik setelah ia diduga telah mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya.

28 Aug 2023 - 12:39
Wulan Guritno Diduga Pernah Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Penjaranya Bisa 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar!
Mirror Selfie Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)

Jakarta, (afederasi.com) - Artis terkenal Wulan Guritno tengah berada dalam sorotan publik setelah ia diduga telah mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. Perempuan berusia 42 tahun ini disangka mendapatkan endorse dari situs tersebut.

Video yang memperlihatkan Wulan Guritno mempromosikan situs judi online kembali beredar dan menuai kontroversi. Publik berpendapat bahwa tindakan tersebut bisa saja melanggar hukum karena mempromosikan kegiatan judi online.

Akun TikTok @report.id_ mengunggah video tersebut pada Minggu (27/8/2023) di mana Wulan Guritno terlihat memperkenalkan sebuah situs judi online sambil mengenakan kaos putih.

"Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan (nama situs judi) yang sudah terakreditasi," ujar Wulan Guritno sambil tersenyum dalam video tersebut.

Reaksi dari masyarakat pun tak kalah tajam. Banyak warganet mendesak pihak kepolisian untuk berlaku adil dan tak pandang bulu dalam menangani kasus promosi situs judi online.

"Harapannya polisi tidak boleh pandang bulu, jangan hanya menindak yang biasa-biasa saja," ujar @al-muka***.

Namun, alamat situs judi yang di-promosikan oleh Wulan Guritno telah disensor dalam video tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah telah melarang keras keberadaan judi online, dan hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baik penyelenggara maupun peserta judi online bisa dikenai hukuman. Pasal tersebut menjelaskan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, orang yang terlibat dalam promosi judi online, termasuk melalui endors seperti yang dilakukan oleh Wulan Guritno, juga dapat terkena hukuman.

Menurut Hukum Online, selebgram atau artis yang membuat video endorse untuk situs judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Promosi judi online melalui endorse dapat dianggap sebagai iklan karena memiliki unsur promosi. Biasanya, selebgram mengajak para pengikutnya melalui video pendek atau foto yang dibagikan di media sosial untuk menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan.

Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online bisa dikenai hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow