Wabup Trenggalek Lantik Ratusan Pejabat Fungsional

Trenggalek, (afederasi.com) - Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek Syah Muhammad Natanegara melantik 574 pejabat fungsional di lingkup Pemkab Trenggalek. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Senin (17/7/2023).
Dari 574 pejabat fungsional tertentu itu, terbagi kedalam 30 jenis jabatan dalam 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Wabup Syah menghimbau kepada pejabat fungsional yang diambil sumpah dan pelantikan untuk senantiasa bersyukur dan memberikan kinerja terbaik. Selain itu juga dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat fungsional pada siang hari ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang ditindaklanjuti dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Yang mana pada pasal 34 disebutkan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang berisi tugas fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
" Jadi Presiden Jokowi telah mencanangkan program reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi," ungkap Wabup Syah.
Melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan lanjut Wabup Syah, diharapkan mampu menyesuaian sistem kerja menuju birokrasi yang lincah.
Skema reformasi birokrasi, telah melalui penyederhanaan birokrasi dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai fokus utama.
" Perubahan saat ini, jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance paradigma melalui revitalisasi peran jabatan fungsional, orientasi kerja birokrasi yang mengarah pada profesionalisme dan kemandirian kerja," terangnya.
Wabup Syah juga menjelaskan, artinya posisi jabatan fungsional saat ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan. Selain itu, peluang karir untuk menduduki jabatan pimpinan maupun jabatan administrasi lainnya.
" Jika dinilai cakap dalam suatu jabatan, maka mereka dapat di mutasi atau dipromosikan. Dan jika mereka diberhentikan dari jabatan administrasi tersebut, maka mereka dapat diangkat kembali menjadi pejabat fungsional," jelasnya.
Dari beberapa hal diatas tambah Wabup Syah, dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah bukan hanya menuntut profesionalisme ASN menuju good governance, tapi juga telah berorientasi pada kesejahteraan dan karir PNS.(pb/dn)
What's Your Reaction?






