Bupati Situbondo Serahkan Petikan SK kepada 344 Guru Lulus PPPK

17 Jul 2023 - 15:58
Bupati Situbondo Serahkan Petikan SK kepada 344 Guru Lulus PPPK
Bupati Situbondo,Karna Suswandi, saat memberikan SK kepada salah satu guru (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Bupati Situbondo, Karna Suswandi, serahkan petikan Surat Keputusan (SK) kepada 344 guru yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, yang berlangsung di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo pada Senin (17/07/2023) 

Dalam sambutannya, Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi yang akrab disapa Bung Karna di hadapan para guru yang sudah menerima petikan SK PPPK menekankan adanya peningkatan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Situbondo.

"Saya berharap kepada seluruh guru PPPK yang baru menerima SK ini bisa meningkatkan kinerjanya, loyal kepada pimpinan, dan juga meningkatkan kualitas SDM nya. Sehingga kualitas pendidikan dan kualitas peserta didiknya lebih meningkat," ujarnya. 

Bung Karna mengatakan, nomor Perimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 344 guru PPPK yang lulus dalam formasi 2022 ini baru turun pada tanggal 28 Mei 2023. 

"Selanjutnya kita proses berbagai persyaratan dari masing-masing guru yang lulus sebagai guru PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Nantinya, sebanyak 344 guru yang telah menerima petikan SK PPPK ini akan menerima gaji terhitung mulai bulan Juni 2023.

"Adapun rincian yang kami terima dari BKPSDM itu sebanyak 344 guru, ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru Penjasorkes, 4 guru Bahasa Indonesia, dan 5 guru Bahasa Inggris," Katanya.

Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini juga menegaskan, Pemkab Situbondo nantinya juga akan merekrut guru PPPK kembali, bilamana anggaran belanja sudah mengalami penurunan di bawah angka 30 persen.

Sebab, dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK kita harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari komposisi APBD. Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan. Sementara saat ini belanja pegawai kita itu mencapai 31,79 persen dari APBD," ucapnya. (vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow