Viral Terekam CCTV Aksi Mencuri Pakaian Dalam di Jemuran

24 Nov 2025 - 21:52
Viral Terekam CCTV Aksi Mencuri Pakaian Dalam di Jemuran
Tangkapan layar kamera pengawas saat RAS beraksi mencuri pakaian dalam di jemuran milik warga. RAS asal Lamongan, dibawa ke Mapolres Gresik, dengan tangan diborgol, Senin (24/11/25). (Fahrudin/afederasi.com)
Viral Terekam CCTV Aksi Mencuri Pakaian Dalam di Jemuran

Gresik, (afederasi.com) – Pelaku pencurian pakaian dalam perempuan yang meresahkan warga di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik akhirnya berhasil diungkap dan diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Aksi pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy merah tersebut terekam CCTV hingga sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar sudah ditangkap,” ujar AKP Arya, Senin (24/11/2025).

Pelaku berinisial RAS, warga Perumahan Jetis Indah, Lamongan, diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian pakaian dalam jenis BH di rumah warga. 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan menyebut, aksi dilakukan ketika korban menjemur pakaian di waktu siang hari.

“Semuanya dilakukan pada siang hari saat korban menjemur pakaian di samping rumahnya,” ungkap Ipda Andi.

Rekaman CCTV milik warga menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Polisi berhasil melacak ciri kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah Unit Macan Giri melakukan penelusuran, RAS ditangkap saat pulang kerja pada Jumat (23/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol S 3523 JDC, helm warna putih, 1 jaket Hoodie hitam, 1 sandal selop dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curiannya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatannya dipicu faktor pribadi dan dilakukan secara spontan tanpa perencanaan panjang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow