Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Tersangka dan Ditahan Kejari Gresik, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Beras CSR

27 Sep 2024 - 10:44
Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Tersangka dan Ditahan Kejari Gresik, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Beras CSR
Ketiga tersangka dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk bantuan beras kepada warga saat dibawa ke Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur  menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting di Desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik. 

Sesuai dengan surat PRINT-1703/M.5.27/Fd.2/09/2024 ketiga perangkat desa Roomo Yakni Kepala Desa (Kades) Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa (Sekdes) Rudi Hermansyah dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Roomo, Nur Hasyim akhirnya ditahan.

Sebelum menetapkan tersangka dan penahanan,  Kejari Gresik telah memanggil puluhan warga desa Roomo sebagai saksi penerima bantuan beras CSR, untuk membuktikan  beras yang diberikan kepada warga tersebut tidak layak dikonsumsi.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik selanjutnya juga telah memanggil dan meminta keterangan, sejumlah perangkat desa Roomo terkait dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan dari PT Smelting.

"Kami telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kajari Gresik, Nana Riana saat konferensi pers, Kamis (26/09/2024).

Nana Riana mengungkapkan modus perkara ini adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes, senilai Rp.315.000 namun harga dan barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ketiga nya kami lakukan penahanan. Ini menjadi atensi kami sebab menyangkut hajat orang banyak, yakni warga desa. Warga diberi beras tidak layak konsumsi," ujar Nana Riana.

Dalam perkara ini, menurut Nana Riana,  merupakan kerugian total (total loss) atau metode perhitungan kerugian keuangan negara yang menjumlahkan seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai kerugian.

"Ada anggaran membeli beras dengan nilai Rp.14.000 perkilo. Namun dibelikan harga jauh dibawahnya, bahkan beras tidak bisa dikonsumsi (tidak terpakai). Ini total loss," tandas Nana Riana.

Nana Riana menyebut, dari fakta dilapangan terhadap dana CSR PT. Smelting yang dikelola oleh Pemdes Roomo diduga terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes dan CSR.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024 Pemdes Roomo mengelola dana tanggung jawab sosial (CSR) senilai 1 miliar rupiah.

Alifin lebih lanjut menerangkan dana CSR tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan beras warga dimana dalam 1 tahun dilaksanakan dua tahap yang kemudian disalurkan kepada warga, pertahap sebanyak 11 ton beras.

"Namun beras tersebut tidak bisa dikonsumsi hingga warga protes. Yang menjadi penilaian kami perbuatan ini berdampak pada masyarakat dan gejolak yang besar," beber  Alifin.

Sebagai Informasi, Kejari Gresik  melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara bantuan beras CSR ini usai warga Desa Roomo melakukan unjuk rasa di Balai Desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik, memprotes beras bantuan yang mereka terima tidak layak untuk dikonsumsi 

Dalam penyelidikan perkara ini, Kejari Gresik  juga telah meminta keterangan sebanyak 107 warga desa Roomo penerima bantuan beras. Ketiga tersangka sebelumnya juga diperiksa bersama enam orang saksi mulai pagi, hingga pukul 20.00 WIB.

Ketiga tersangka akhirnya dibawa dengan mengunakan mobil dan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow