Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Jebloskan ke Penjara

Situbondo,(afederasi.com) - Seorang pengedar rokok ilegal di Situbondo, berhasil di jebloskan ke penjara oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Senin (29/7/2024).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, Tak hanya tersangka berinisial PY namun petugas juga mengamankan barang bukti 34.816 batang rokok tanpa pita cukai. Penyidikan tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).
"Penyidikan di anggap rampung, Pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,"ujarnya.
Asep mengatakan, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.
Petugas melakukan tindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," ungkapnya.
Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp48 juta dengan potensi kerugian negara Rp26 juta.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya. (vya)
What's Your Reaction?






