Sejumlah KDMP Berdiri di Lahan Sawah, Pemkab Pacitan Lakukan Pendataan

17 Mar 2026 - 16:15
Sejumlah KDMP Berdiri di Lahan Sawah, Pemkab Pacitan Lakukan Pendataan
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, yang telah selesai dibangun. (Foto: Feri/Afederasi)

Pacitan (afederasi.com) – Sejumlah lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pacitan diketahui menggunakan lahan sawah. 

Pemerintah daerah kini tengah melakukan pendataan ulang terhadap lokasi tersebut, terutama yang berpotensi masuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD).

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Pacitan, Anang Soleh Setyanto, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan status lahan yang digunakan dalam pembangunan KDMP.

“Ini sedang dikoordinasikan dengan PUPR dan juga DKPP. Yang menggunakan lahan sawah dilindungi sedang didata ulang,” ujarnya.

Menurut Anang, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi terkait penggunaan lahan sawah tersebut, khususnya yang masuk dalam kategori LSD.

“Yang menggunakan LSD sedang kita data. Nanti seperti apa perlakuannya ke depan masih menunggu regulasi,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pembangunan KDMP di desa diawali dengan penentuan lokasi melalui musyawarah desa khusus (mudesus). 

Setelah lahan disepakati, desa kemudian menyiapkan dokumen administrasi sebelum diajukan melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah pusat.

“Pengajuan lahan ketika desa melalui mudesus menetapkan lokasi baru, dokumen administrasi dilengkapi dulu, baru diajukan lewat portal ke Agrinas,” jelasnya.

Anang menambahkan, percepatan pembangunan KDMP pada tahap awal juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Melalui kebijakan tersebut, desa-desa didorong segera mengajukan lokasi pembangunan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

“Awalnya karena ada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga desa-desa segera mengajukan lokasi yang sesuai kriteria,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyebut penggunaan lahan sawah untuk pembangunan KDMP kini tidak lagi diperbolehkan untuk pengajuan baru setelah adanya ketentuan terbaru.

“Yang sudah terlanjur tidak masalah, tapi yang setelah tanggal 5 Januari kemarin itu sudah tidak boleh. Nanti dicarikan solusi untuk lahan lainnya,” katanya.

Hingga saat ini pembangunan KDMP di Pacitan masih terus berjalan. 

Sebanyak 10 gerai KDMP dilaporkan telah selesai dibangun, sementara beberapa lokasi lainnya masih dalam tahap pencarian lahan dan pengerjaan.(Feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow