SE Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Kades, 19 Kades Purna Tugas Bakal Menjabat Lagi
Gresik, (afederasi.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Mendagri juga memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan terhadap Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, serta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025. Masa perpanjangan jabatan paling lama 2 tahun, terhitung sejak waktu pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Dengan adanya SE Mendagri ini untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 yang selama ini banyak dipertanyakan dan menjadi perbincangan tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Terkait terbitnya Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, saat membenarkan adanya SE Mendagri tersebut.
“Benar ada surat edaran tersebut, kami juga baru selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujar Abu Hassan, Rabu (06/08/2025).
Sementara, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan bahwa sesuai edaran Kemendagri sudah jelas, Kades yang masa jabatannya habis pada November 2023 sampai dengan Desember 2024 bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades.
“Ya ini aturan, maka harus dilaksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” ujar Yatim yang juga menjabat Kades Baron, Kecamatan Dukun Gresik.
Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik saat ini ada 19 Kades yang telah purna tugas diantaranya, Diwilayah Gresik Utara, ada Kades Sekapuk, Desa Karangrejo, Desa Ketapang di Kecamatan Ujungpangkah.
Beberapa desa lainnya, Desa Tanggulrejo Kecamatan Manyar, Desa Tebuwung Kecamatan Dukun. Kemudian Desa Mriyunan dan Desa Bunderan Kecamatan Sidayu serta sejumlah desa lain di wilayah Gresik Selatan. (frd)
What's Your Reaction?


