Optimalkan PAD Cukai Rokok, Pemkab Gresik Ajak Warga Jegal Peredaran Rokok Ilegal

06 Aug 2025 - 21:38
Optimalkan PAD Cukai Rokok, Pemkab Gresik Ajak Warga Jegal Peredaran Rokok Ilegal
Pemkab Gresik Gencarkan Sosialisasi dan Penindakan peredaran Rokok ilegal untuk optimalkan PAD lewat Cukai Hasil Tembakau. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor cukai hasil tembakau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, Rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor perpajakan.

Sebagai diketahui, Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah yang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat.

Manfaat yang besar dari DBHCHT untuk ini kesejahteraan masyarakat ini membuat Pemkab Gresik gencar mengajak segenap stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

Untuk langkah pencegahan dan penindakan, Pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung ke masyarakat.

Selain sosialisasi kepada para pelaku usaha rokok untuk mematuhi regulasi cukai. Untuk penindakan, Pemkab Gresik melalui Satpol PP bersama dengan Bea Cukai Gresik telah melakukan penindakan pada masyarakat yang ketahuan menjual rokok tanpa cukai resmi. 

"Hasil operasi rokok ilegal Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik mulai 14 April sampai 14 Juni 2025, telah menyita 2.529.774 batang dengan potensi kerugian negara dari pajak cukai rokok sekitar Rp. 2.176.144.486," jelas Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halamoan Sinaga pada Rabu (06/08/2025).

Sinaga lebih lanjut menerangkan, hingga akhir tahun anggaran 2024 pihaknya telah menyita sebanyak 164.000 batang rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan sebatas pada area market yakni warung atau toko kelontong.

"Namun tahun ini, kami merubah pola penindakan dengan komunikasi inten pada Bea Cukai Gresik melakukan operasi masuk ke area distribusi rokok ilegal. Sehingga rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2 jut batang lebih," ungkap Sinaga.

Sementara itu, terkait tindak lanjut perkara yang ditangani oleh penyidik di Bea Cukai Gresik telah dilanjutkan ke proses hukum. Para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Gresik, melalui Kasi Intel, Raden Achmad Nur Rizky menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Menurutnya, jika melakukan perbuatan itu, dapat merugikan keuangan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidananya.

Dalam penegakan hukum, sebut Rizky, ada dua perkara pidana cukai rokok ilegal yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yakni Lukmanul Hakim telah divonis oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp617.203.610.

Satu lagi, tambah Rizky, terdakwa Joko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp537.120.000.

Rizky menerangkan, pada ketentuan hukum, para pelaku jual beli rokok ilegal telah terbukti dan dijatuhi hukuman penjara dan juga pidana denda. Untuk itu, kejari Gresik menghimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

"Jual beli rokok ilegal disamping merugikan negara dari sektor pajak cukai juga ada hukuman penjara juga pidana denda. Untuk itu, jauhi dan hindari menjual dan membeli rokok tanpa cukai," tandas Rizky.

Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.

Di Kabupaten Gresik, DBHCHT tersebut digunakan untuk berbagai program, di antaranya peningkatan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga kerja, bantuan langsung tunai (BLT), hingga kegiatan penegakan hukum bidang cukai.

Dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini masyarakat juga bisa ikut berperan aktif turut memerangi peredaran dengan mengenali ciri-cirinya diantaranya, tanpa pita cukai (rokok polos), mengunakan pita cukai bekas, mengunakan pita cukai palsu dan memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Tidak hanya itu, ada beberapa dampak akibat mengonsumsi rokok ilegal antara lain, kerugian negara karena Rokok ilegal tidak menyumbang penerimaan cukai kepada negara. Rokok ilegal juga membahayakan Kesehatan karena pokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas dari lembaga berwenang.

Kerugian lainnya keberadaan Rokok ilegal menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan industri resmi yang taat aturan perpajakan dan cukai. 

Selain termasuk pelanggaran hukum, Rokok ilegal kerapkali diproduksi jaringan atau pelaku usaha gelap yang tidak terdaftar sehingga sama artinya dengan mendukung aktivitas ekonomi ilegal.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow