Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Dibekuk
Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah. Dari pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan dalam operasi beruntun yang bermula di Gresik dan berakhir hingga Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial N (48) di rumahnya di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo.
“Saat digeledah, petugas menemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Hasil pemeriksaan mengarahkan polisi pada seorang pria berinisial S (62) di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Tidak sampai sehari, S berhasil diringkus di kediamannya.
Pengakuan S kemudian menuntun petugas ke pemasok berikutnya, A (53), yang tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil meringkus A di rumahnya.
“Dari tangan A, kami menyita tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel,” papar AKP Ahmad Yani.
Dalam pemeriksaan, A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran gelap.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” tegasnya.(frd)
What's Your Reaction?


