Berbisnis Ganja Secara Online, Seorang Pria di Gresik Tanam Ganja Dirumah
Gresik, (afederasi.com) - Seorang pria asal kecamatan Wringinanom Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan terlibat bibis peredaran barang terlarang jnarkotika jenis ganja.
Arief Wardana harus berurusan denga kepolisian. Pasalnya, pria usia 45 tahun itu, kedapatan terlibat bisnis peredaran narkotika jenis ganja.
Pelaku diketahui bernama Arief Wardana (45) yang dengan sengaja menanam pohon ganja di dalam rumahnya. Dalam menjalankan aksinya pelaku menjual marijuana dan diedarkan melalui jaringan pengedar di Surabaya.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus Diresnarkoba Polda Jawa Timur, usai nerhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Kami berkoodinasi dan melakukan pengembangan melalui digital forensik,” beber Iptu Joko, Minggu (26/04/2024).
Pihak kepolisian usai melakukan oengembngn akhirnya mengetahui peran pelaku Arief dalam jaringan pengedar. Meskipun, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat mengelak tidak melakukan perbuatan tersebut.
Tidak ingin buruannya lolos, petugas kepolisian terus mencari petunjuk lainnya. Hingga akhirnya menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam oleh pelaku.
“Ada 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter,”jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku Arief mengaku, jika seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan berasal dari wilayah Surabaya. Namun ada sebagian yang dikonsumsi sendiri.
“Pelaku sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” jelas Iptu Joko.
Sementara Pelaku Arief dalam keternganya mengaku mengaku awalnya tertarik menjalankan bisnis haram tersebut. Lantaran mampu meraup untung hingga ratusan ribu rupiah.
“Awalnya hanya mengkonsumsi ganja saja. Setelah biji ganja cova saya tanam, ternyata berhasil tumbuh. Akhirnya saya jual kepada pemesan,” terang Arief.
Lantaran pelaku tidak koperatif dalam memberikan keterangan untuk sementara pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Tersangka tidak koperatif dalam memberikan keterangan, sehingga untuk sementara waktu kami jerat dengan pasal berlapis,” ungkap Iptu Joko.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(frd)
What's Your Reaction?



