Rocky Gerung: Kasus Pencemaran Nama Baik Dilimpahkan ke Kejaksaan, PDIP Tarik Laporan
Rocky Gerung, akademisi dan pengamat sosial, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, khususnya terkait pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Bareskrim Polri.
Jakarta, (afederasi.com) - Rocky Gerung, akademisi dan pengamat sosial, mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, khususnya terkait pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Bareskrim Polri. Pernyataan ini disampaikan oleh Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).
Rocky menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terkait perkaranya, yaitu dari PDI Perjuangan dan Relawan Jokowi. Namun, pada bulan November ini, pelaporan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan telah dicabut.
"PDIP sudah tarik. Yang Jokowers enggak mau narik. Kan dulu satu mereka itu, sekarang PDI Perjuangan berkelahi dengan Jokowi.” kata Rocky seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Rocky Gerung mengaku mengetahui pencabutan laporan dari PDI Perjuangan langsung dari Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, seharusnya kasusnya sudah selesai karena salah satu pihak telah mencabut laporannya. Rocky mengungkapkan ketidakpastian mengenai statusnya dalam perkara ini, apakah masih berstatus sebagai saksi atau sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena belum diumumkan secara resmi.
"Mungkin Kabareskrim agak bingung buat menerangkan mau ditarik atau enggak. Kan di atasnya masih ada main pesan-pesanan atau perintah tersembunyi dari pihak Jokowi," ujarnya dengan sikap diplomatis seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


